Penipuan dan Penggelapan dengan menggunakan Dokumen Palsu yang dilakukan secara bersama-sama .

Gelar Kecil, Paparan diskusi dan meeting di Bareskrim Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta, tentang dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan (Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP) serta Pemalsuan Dokumen (Pasal 264 Jo 263 KUHP), yang dilakukan secara bersama-sama (Pasal 55 KUHP), bersama Kompol Fahmi, salah satu Penyidik Senior di Bareskrim Mabes Polri.

Diskusi dalam penerapan perspektif Hukum Pidana, Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan menggunakan Dokumen Palsu yang dilakukan secara bersama-sama, Proses Pembuktian dengan menggunakan alat-alat bukti (Pasal 184 (1) KUHAP), unsur-unsur dari Pasal-pasal 372 dan Pasal 378 serta Pasal 264, Pasal 263 Jo (Juncto) Pasal 55 KUHP.

Para Subjek Hukum, Objek Hukum, Locus dan Tempus, harus benar-benar tepat, sehingga dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan dalam mengungkap fakta Tindak Pidana dapat dengan tepat dan cepat.

Tidak lupa harus dengan penerapan Hukum Acara Pidana yang tepat dan benar.
Sehingga Proses Hukum tersebut dapat berjalan dengan benar dan cepat, sesuai dengan Asas Contante Justitie.

Fiat Justitia Ruat Caelum.