Penipuan dan Penggelapan (Pasal 372 dan 378 KUHP), Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP), Tindak Pidana yang dilakukan Bersama-sama (Pasal 55 KUHP).


Penipuan dan penggelapan merupakan tindakan yang termasuk ke dalam tindak pidana yang akibatnya diberikan ancaman hukuman bagi yang melakukannya. Penipuan dan penggelapan diatur dalam pasal yang berbeda dalam KUHP, Pasal 372 dan Pasal 378.

Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang artinya yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan.

Tujuan tipu muslihat ini untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Dari objek dan tujuannya, penipuan lebih luas dari penggelapan.

Kemudian, di dalam penipuan  terdapat motif yang tujuan pelaku adalah keuntungan, yang dilakukan dengan cara curang atau memperdaya orang, agar si korban dapat memberikan atau menyerahkan suatu barang berharga.

Akibat hukum dari pelaku penipuan yang memenuhi unsur menjadi pelaku tindak pidana penipuan, akan dijerat ancaman hukuman selama 4 tahun.


Sementara itu, Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP yang menjelaskan, bahwa yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya, dimana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan tu terjadi secara sah.

Penggelapan banyak terjadi karena adanya rasa saling percaya antara pihak. Seseorang yang terlalu percaya kepada orang lain karena sudah mengenal lama, ataupun karena terpengaruh bujukan teman yang memberikan referensi biasanya rentan menjadi korban penggelapan.

Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:

    1. Dapat menimbulkan sesuatu hak, misalnya ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain;
    2. Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya;
    3. Dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang seperti kuitansi atau surat semacam itu; atau
    4. Surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain.

Adapun bentuk-bentuk pemalsuan surat dilakukan dengan cara:

    1. Membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
    2. Memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau mengubah sesuatu dari surat itu.
    3. Memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
    4. Penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak. Misalnya foto dalam ijazah sekolah.

Unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat :

  1. Pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.
  2. Penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup.
  3. Tidak hanya untuk yang memalsukan, tetapi yang dihukum juga yang sengaja menggunakan surat palsu. Sengaja maksudnya bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum.
  4. Sudah dianggap “mempergunakan” misalnya menyerahkan surat itu kepada orang lain yang harus mempergunakan lebih lanjut atau menyerahkan surat itu di tempat di mana surat tersebut harus dibutuhkan.
  5. Dalam hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, demikian pula perbuatan itu harus dapat mendatangkan kerugian.

Pasal 263

  1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Apa yang dimaksud dengan “orang yang turut melakukan” (medepleger) dalam Pasal 55 KUHP, “turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige).