KONVENSI RSKKNI (Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) UNDANG-UNDANG NO. 27, TAHUN 2022. Tentang PERLINDUNGAN DATA PRIBADI (PDP)

 


Kegiatan Konvensi RSKKNI (Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) ini dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 10 November 2022 bertempat di Tangerang, Banten dan diselenggarakan oleh Puslitbang Aptika dan IKP, KOMINFO. Secara keseluruhan, peserta yang hadir pada konvensi ini berasal dari perwakilan Lembaga Sertifikat Profesi, Asosiasi Profesi, Pemerintah, Pengguna Tenaga Kerja, Pakar, dan Asosiasi Industri. Konvensi dilaksanakan secara hybrid online sekaligus offline.

Pemanfaatan teknologi informasi sebagai bagian dari otomatisasi di abad ke-21 sudah merupakan sebuah terobosan yang tidak terelakkan lagi. Pesatnya perkembangan komputer serta teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong perusahaan di dunia untuk melakukan adaptasi dan perubahan dalam berbisnis diantaranya melalui pemanfaatan cloud computing, artificial intelligence, maupun big data untuk mengolah aset informasi yang meningkat pesat. Akan tetapi disamping banyaknya manfaat yang diperoleh, penggunaan teknologi juga menimbulkan risiko terjadinya kejahatan atau serangan. Serangan tersebut dapat menyebabkan kebocoran dan kerugian data yang dapat menimbulkan masalah hukum dan kerugian finansial, serta merusak reputasi dan kepercayaan publik. Pemanfaatan teknologi informasi dalam Pelindungan Data Pribadi (PDP) perlu dilakukan untuk merencanakan program, mengelola program, menjaga keberlangsungan program, dan merespon permintaan informasi serta insiden Data Pribadi untuk mengungkap kejahatan atau serangan tersebut secara ilmiah.
Perkembangan dan pemanfaatan bidang PDP memerlukan 
personil dengan kompetensi yang mumpuni. Kemampuan personil yang ada di bidang PDP sangat bervariasi sejalan dengan munculnya berbagai institusi pendidikan formal maupun informal di bidang tersebut. Standar kompetensi yang sesuai diperlukan untuk memberi kepastian bagi berbagai pihak yang berkepentingan dengan ketersediaan tenaga kerja di bidang ini.
Berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Pasal 53 Ayat 1 “Dalam hal tertentu pengendali Data Pribadi dan pemroses Data Pribadi wajib menunjuk seorang pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi”. 


Pejabat atau 
petugas tersebut harus ditunjuk berdasarkan kualitas profesional, pengetahuan mengenai hukum dan praktik PDP, dan kemampuan untuk memenuhi tugas-tugasnya yang dibuktikan melalui sertifikasi terhadap kompetensi dan pengalaman kerja. Kompetensi bidang PDP meliputi merencanakan program, mengelola program, menjaga keberlangsungan program, dan merespon permintaan informasi serta insiden Data Pribadi secara mendalam, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum. Sementara itu, sudah ditemukan ada okupasi berkaitan dengan PDP di industri, antara lain: Data Protection Officer, Privacy Manager, Privacy Analyst, Data Privacy Engineer, dan sebagainya. Okupasi tersebut tersebar pada fungsi organisasi tata kelola kepatuhan, manajerial, dan teknis operasional PDP. Berdasarkan hasil kajian, kebutuhan pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi PDP diprediksi mencapai 127.000 orang.

Dalam rangka mengimplementasikan kompetensi kerja PDP yang 
dapat diukur pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap
tingkah laku (attitude), perlu disusun suatu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Penyusunan standar kompetensi
ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang menggambarkan kompetensi personel dalam aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang relevan untuk melaksanakan tugas atau jabatan tertentu sebagaimana yang dipersyaratkan oleh organisasi atau pengguna sehingga diharapkan sertifikasi kompetensi yang dihasilkan setara dengan kompetensi kerja yang ditetapkan oleh pemerintah.