GUGATAN SEDERHANA (CLAIM SIMPLE COURT), PERMA NOMOR 2, TAHUN 2015 Jo PERMA NOMOR 4, TAHUN 2019

PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 2, Tahun 2015 Jo PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 4, Tahun 2019, Tentang GUGATAN SEDERHANA / CLAIM SIMPLE COURT, 

BUKU SAKU / PANDUAN, PERMA Nomor 2, Tahun 2015 Jo PERMA Nomor 4, Tahun 2019

DOWNLOAD FOR FREE 
”download[4]”



PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 2, Tahun 2015, Tentang Gugatan Sederhana

DOWNLOAD FOR FREE 
”download[4]”



PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 4, Tahun 2019, Tentang Perubahan PERMA No. 2, Tahun 2015, Tentang Gugatan Sederhana

DOWNLOAD FOR FREE 
”download[4]”



Perma ini terbit untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Terbitnya Perma ini juga salah satu cara mengurangi volume perkara di MA dan diadopsi dari sistem peradilan small claim court yang salah satunya diterapkan di London, Inggris. 

Lingkup Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500 juta, yaitu:

  1. cidera janji (wanprestasi); dan/atau
  2. perbuatan melawan hukum.

Sedangkan yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:

  1. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
  2. sengketa hak atas tanah.

Masih seputar syarat gugatan sederhana, Pasal 4 Perma 4/2019 mengatur sebagai berikut:

(1)  Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

(2)  Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.

(3)  Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.

(3a) Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.

(4)  Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.

Soal pendampingan kuasa hukum, Gugatan Sederhana Boleh Tanpa Jasa Advokat menerangkan gugatan sederhana ini juga tidak wajib diwakili kuasa hukum atau memakai jasa advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa. Namun, para pihak (penggugat dan tergugat) dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan.

Pasal 4 ayat (4) Perma 4/2019 sebagaimana kami sebutkan di atas telah ditegaskan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”. Jadi, para pihak boleh pakai jasa advokat atau tidak.

Hukum Acara dan Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana

Berikut adalah tahapan penyelesaian gugatan sederhana:

  1. Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
  2. Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
    1. pendaftaran;
    2. pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
    3. penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
    4. pemeriksaan pendahuluan;
    5. penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
    6. pemeriksaan sidang dan perdamaian;
    7. pembuktian; dan
    8. putusan.

    3. Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama.

Merujuk tahapan di atas, pemeriksaan pendahuluan jadi tahapan paling krusial karena hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara ini adalah gugatan sederhana.

Apabila dalam pemeriksaan hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara ke penggugat.

Terkait putusan akhir gugatan sederhana, para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat 7 hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Keberatan ini diputus majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Hal Menarik dalam Gugatan Sederhana

Yang menarik dalam gugatan sederhana adalah kewajiban hakim untuk berperan aktif dalam:

  1. memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
  2. mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
  3. menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
  4. menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.